Kebijakan Pajak Ditanggung Pemerintah Sektor UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020
Monday, July 13, 2020       15:21 WIB

Ipotnews - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 201 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) yang memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP). Jumlah ini belum signifikan dibandingkan dengan wajib pajak UMKM yang tercatat membayar PPh final pada 2019, yakni 2,3 juta pelaku usaha.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan dengan masih kecilnya pelaku UMKM yang memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut, maka pihaknya memperpanjang pemberlakuan insentif tersebut hingga Desember 2020. Kebijakan ini sebelumnya tertuang di dalam Permenkeu No. 44/2020, disebutkan bahwa relaksasi pajak UMKM berlaku enam bulan selama April - September 2020.
"Kami terus menguji sampai berapa lama dampak pandemi covid-19 kepada UMKM . Kami coba dalam kurun enam bulan dulu. Kami terus evaluasi, perlukah diperpanjang misalnya sampai Desember, dan juga evaluasi sektor-sektor usahanya. Karena, tak semua sektor terdampak negatif covid-19," ucap Suryo dalam Seminar Virtual Katadata bertajuk Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak, Senin (13/7).
Dijelaskannya bahwa sosialisasi pelonggaran pajak UMKM ini terus dilakukan Ditjen Pajak menggandeng sejumlah pihak, baik sesama kementerian hingga kalangan bank pelat merah agar nantinya semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM terdapat sekitar 72 persen dari 67 juta UMKM di Indonesia terdampak covid-19. Imbas yang terjadi berbeda-beda, mulai dari usaha terhenti, omzet berkurang drastis, hingga sulitnya memperoleh akses permodalan.
Kebijakan insentif pajak untuk UMKM dengan anggaran senilai Rp2,40 triliun diluncurkan pemerintah sebagai bentuk bantuan dan dukungan guna meringankan beban pelaku usaha. Pasalnya, sektor UMKM berkontribusi sebesar 61,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), setara sekitar Rp 8.952 triliun dari total Rp 14.837 triliun PDB Indonesia.
"Insentif ini bahasa sederhananya, pajak untuk UMKM dibayari pemerintah. Jadi UMKM gratis PPh final sampai September. Sosialisasi terus kami jalankan. Saya mohon kepada teman-teman wajib pajak UMKM agar memanfaatkan, mumpung sekarang masih Juli," ucap Suryo.(Marjudin)

Sumber : admin

berita terbaru
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:51 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of TBIG
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:45 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of APIC
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:42 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ABDA
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:38 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of HOKI
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:35 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BMSR
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:31 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBSS
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:28 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBLD
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:24 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ASSA