Kemenangan China di WTO Tak Surutkan Perang Dagang Washington
Wednesday, September 16, 2020       10:16 WIB

Ipotnews - Keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa AS melanggar peraturan internasional dengan memberlakukan tarif pada lebih dari USD234 miliar terhadap ekspor China tak menghalangi Washington dari kebijakan perdagangan 'America First'. Presiden AS Donald Trump tidak berniat untuk mengubah situasi perdagangan saat ini.
Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan laporan WTO yang dirilis Selasa "menegaskan" kebijakan luar negeri agresif Trump yang berusaha melucuti peran organisasi multilateral seperti badan perdagangan yang berbasis di Jenewa. Menurutnya, keputusan WTO memberi China kemenangan di atas kertas tidak berarti apa-apa, karena AS menganggap panel WTO sudah cacat karena ikut mengawasi proses banding.
Panel yang terdiri dari tiga pakar perdagangan WTO pada hari Selasa mengatakan AS melanggar peraturan global ketika memberlakukan tarif pada barang-barang China pada 2018.
"Amerika Serikat belum memenuhi kewajibannya untuk menunjukkan bahwa tindakan tersebut untuk sementara dibenarkan,"seperti dikutip Bloomberg, Ragu (16/9).
China menjawab bahwa tarif tersebut melanggar ketentuan WTO yang paling penting, karena tindakan AS gagal menerapkan perlakuan yang setara kepada semua mitra dagang AS anggota WTO. China menyambut positif keputusan WTO itu dan berharap "Amerika akan sepenuhnya menghormati keputusan tersebut," kata Lighthizer.
Lighthizer menilai keputusan itu "menunjukkan bahwa WTO tidak memberikan pemulihan" untuk sengketa kekayaan intelektual. "Amerika Serikat harus diizinkan untuk membela diri terhadap praktik perdagangan yang tidak adil, dan pemerintahan Trump tidak akan membiarkan China menggunakan WTO untuk mengambil keuntungan dari pekerja, bisnis, petani, dan peternak Amerika," kata Lighthizer dalam sebuah pernyataan.
Ia menegaskan bahwa laporan itu tidak akan berpengaruh pada kesepakatan perdagangan fase satu yang dicapai AS dan China yang memastikan perlindungan yang lebih besar untuk hak kekayaan intelektual dan menghilangkan hambatan bagi perusahaan AS di bidang jasa keuangan dan pertanian.
Chad Bown,  senior fellow  di Peterson Institute for International Economics mengatakan, Washington dapat dengan mudah mengajukan banding atas laporan WTO "menjadi batal" karena tidak ada badan ajudikatif.
Sengketa ini berpusat pada upaya pemerintahan Trump untk menggunakan hukum AS era 1970-an untuk secara sepihak melancarkan konflik perdagangannya melawan China pada 2018. AS mengatakan pungutan itu diperlukan untuk menghadapi pelanggaran luas China atas hak kekayaan intelektual dan kebijakan transfer teknologi secara paksa.
Meskipun penggunaan Bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan 1974 AS belum pernah terjadi sebelumnya, ketentuan tersebut cenderung diabaikan pada tahun 1990-an, setelah AS setuju untuk terlebih dahulu mengikuti proses penyelesaian sengketa WTO sebelum memicu tindakan pembalasan perdagangan.
Menurut Bown, meskipun keputusan WTO akan membuka jalan bagi China untuk menerapkan langkah-langkah pembatasannya sendiri dalam kerangka hukum internasional, Beijing telah mengambil tindakan tersebut.
"Tarif pembalasan China juga bisa dibilang melanggar aturan WTO," kata Bown. "Beijing mengambil tindakan sendiri dengan memberlakukan tarif atas keluhannya sebelum keputusan WTO dikeluarkan."
"Tidak ada pemenang dalam perselisihan ini," kata Bown. "AS, China, dan terutama WTO semuanya adalah pecundang," imbuhnya. (Bloomberg)

Sumber : Admin