Kemendag Kesulitan Proses 32 Permendag Dalam Paket Kebijakan Ekonomi I
Thursday, October 29, 2015       16:00 WIB

Ipotnews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui adanya hambatan dan kesulitan dalam memproses 32 aturan yang ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi tahap pertama yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Dari 32 kebijakan Kemendag yang dideregulasi dan didebirokratisasi itu, hingga sekarang baru 18 kebijakan yang selesai direvisi.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Tjahya Widayanti mengatakan, dari 32 aturan yang harus direvisi itu, baru 5 permendag yang selesai dilakukan deregulasi, dan 13 aturan yang selesai revisi debirokratisasinya.
Ia beralasan, belum terselesaikannya target jumlah deregulasi dan debirokratisasi perdagangan itu karena Kemendag tidak bisa bekerja sendiri dalam menyusun dan menentukan proses tersebut. Kemendag harus berkoordinasi dan mensinkronkan peraturan yang ada di kementerian dan lembaga lainnya.
"Kesulitannya, karena kita berkaitan dengan K/L yang lain. Sekitar 24 (kementerian/lembaga) kalau tidak salah. Kita tidak bisa bekerja sendiri, karena kebijakan mereka ditujukan ke kita. Misalnya, rekomendasi untuk gula, yaitu  raw sugar ," kata Tjahya dalam acara Diseminasi Hasil-Hasil Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (29/10),.
Tjahya menjelaskan, ketentuan terkait importasi gula mentah itu sejatinya merupakan kegiatan Kementerian Perindustruan, namun aturannya yang menerbitkan Kemendag. Dengan demikian, perubahan dari regulasi itu harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pihak Kemenperin.
"Jadi kita harus bicarakan semuanya dengan kementerian lembaga terkait. Makanya banyak target-target yang belum tercapai. Tapi harus selesai juga (tahun ini)," ujarnya.
Di tempat yang sama, Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kemendag, Arlinda Imbang Jaya, mengatakan dari total 8 paket deregulasi perdagangan 2015 ini, sudah ada 5 regulasi yang selesai dan 3 regulasi yang masih dalam proses penyelesaian. Kemudian dari total paket debirokratisasi perdagangan sebanyak 24 regulasi, ada 12 regulasi telah selesai dan 12 regulasi dalam proses penyelesaian.
5 regulasi dalam paket deregulasi perdagangan yang telah selesai adalah:
1. Impor ban (sudah dicabut)
2. Angka pengenal importir (API) (disederhanakan)
3. Perdagangan gula antar pulau (dimudahkan)
4. Impor cakram optik (dicabut)
5. Perizinan toko moderen
3 regulasi dalam paket deregulasi perdagangan yang masih dalam proses adalah:
1. Impor limbah non B3
2. Perdagangan minol
3. Impor barang modal bukan baru
Sedangkan untuk 12 regulasi dalam paket debirokratisasi perdagangan yang telah selesai adalah:
1. Impor (dicabut)
2. SNI wajib (SPB dihapus)
3. Label berbahasa Indonesia (SKPLBI dihapus)
4. Impor hortikultura
5. Impor cengkeh (dicabut)
6. Impor barang berbasis sistem pendingin (penyederhanaan ketentuan)
7. Impor bahan perusak ozon (penyederhanaan ketentuan)
8. Impor produk tertentu (kosmetik) - (penyederhanaan ketentuan)
9. Impor TPT (penyederhanaan ketentuan)
10. Impor tekstil motif batik (penyederhanaan ketentuan)
11. Impor produk tertentu (penyederhanaan ketentuan)
12. Ekspor kayu
Dan 12 regulasi dalam paket debirokratisasi perdagangan yang masih dalam proses penyelesaian adalah:
1. Ekspor impor beras (tanpa LS untuk ekspor)
2. Ekspor precusor non farmasi
3. Impor produk kehutanan
4. Ekspor CPO
5. Impor gula
6. Impor besi baja
7. Ekspor barang tambang hasil pemurnian
8. Ekspor impor beras (tanpa rekomendasi Kemenperin untuk impor)
9. Impor mutiara
10. Ekspor impor migas
11. Impor printer fotocopy warna
12. Impor garam
(Fitriya/kk)

Sumber : ADMIN