Kemenkeu Bakal Kaji Model Bisnis TikTok Shop
Tuesday, September 26, 2023       17:07 WIB

Ipotnews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari lebih mendalam terkait praktik bisnis jualan online via media sosial, TikTok Shop, yang kini dilakukan secara bersamaan. Hal ini diperlukan sebagai upaya lanjutan untuk memastikan pelarangan jualan online di TikTok Shop tidak salah langkah.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkau, Ihsan Priyawibawa mengatakan memang untuk saat ini izin operasional TikTok Shop di Indonesia belum terdaftar sebagai e-commerce. Namun untuk TikTok sendiri telah terdaftar sebagai salah satu pelaku usaha pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE )
"Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok (Shop)," ujar Ihsan dalam keterangannya saat diwawancarai awak media di Puncak, Bogor, Selasa (26/9).
Hingga saat ini Kemenkeu masih belum menentukan apakah TikTok Shop bakal dikenakan kewajiban membayar pajak sebagaimana e-commerce lainnya. Setelah dilakukan kajian mendalam dan apabila nantinya diputuskan bahwa TikTok Shop merupakan e-commerce maka akan dikenakan kewajiban yang sama.
"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain, artinya kembali nanti apakah dia sebagai WP (wajib pajak) dalam negeri atau luar negeri," ulasnya.
Untuk media sosial TikTok sendiri, lanjur Ihsan, diakui selama ini cukup membantu pemerintah dalam mengutip pajak melalui PPN PMSE . Namun tidak disebutkan secara gamblang berapa nilai kutipan PPN PMSE yang sudah disetorkan TikTok ke kas negara.
"Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi - transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPNnya," pungkas Ihsan.
Sementara itu Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (), Andry Asmoro mengatakan bahwa tren perdagangan di dunia digital saat ini memang sulit dibendung. Namun bukan berarti pemerintah tidak mampu melakukan pengaturan secara ketat demi melindungi pelaku usaha domestik.
Andry berharap pemerintah melakukan screening lebih ketat untuk penjualan online via media sosial yang dilakukan secara bersamaan. Di sisi lain pemerintah juga diminta bisa memberikan ruang yang lebih lebar bagi para pelaku usaha domestik untuk menjual produknya melalui kegiatan offline.
"Perlu strategi kolaborasi antara pemerintah pelaku usaha dan UMKM agar bagimana menyiapkan program yang menyeluruh misal Jakarta Great Sale supaya bersaing harganya dengan di e-commerce. Itu salah satu cara yang bisa membuat equality," ucap Andry.
(Marjudin)

Sumber : admin