Kenaikan Harga CPO dan Dugaan Kartel Jadi Pemicu Mahalnya Harga Minyak Goreng
Friday, January 21, 2022       13:45 WIB

Ipotnews - Kenaikan harga CPO (crude palm oil) belakangan ini menjadi salah satu pemicu kenaikan harga minyak goreng di pasaran hingga menembus Rp20.000 per liter. Selain itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menduga ada permaina harga atau praktik kartel pada industri minyak goreng nasional.
Komisioner KPPU , Ukay Karyadi menjelaskan dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.
"Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata dimana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar," kata Ukay dalam keterangannya, Jumat (21/1).
Sementara itu terkait dengan kenaikan harga CPO yang juga memicu kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat tumbuhnya industri biodiesel. Selain itu juga terjadi penurunan pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kenaikan akibat kebutuhan akan bahan bakar.
"Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO," ulasnya.
KPPU melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha. Untuk itu pihaknya berharap agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
"Jadi semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Selain itu juga diperlukan adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan," sambung Ukay.
Dia juga berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand. "Kami akan terus mendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini," pungkas dia.
(Marjudin)

Sumber : Admin