Ketidakpahaman Skema KPBU, Hambat Proyek Infrastruktur Di Daerah
Monday, June 19, 2017       14:43 WIB

Ipotnews - Upaya pemerintah untuk menggenjot proyek infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha ( KPBU ) ternyata harus menghadapi kendala yang serius dari pihak pemerintah sendiri. Banyak pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memahami skema KPBU .
Hal itu disampaikan oleh SVP Corporate Secretary PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) [PII] Indra Pradana Singawinata di kantornya saat temu media, Senin (19/6). Menurutnya banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak paham dengan baik skema ini, sehingga beberapa proyek yang potensial dilakukan kerjasama dengan swasta, berakhir dengan pengunduran diri pihak swasta.
"Pemahaman belum merata. Ada beberapa daerah yang sangat paham jadi betul-betul agresif melakukan KBPU sebagai alternatif pembangunan infrastruktur. Tapi banyak juga yang belum sempurna pemahaman," kata Indra.
Investor (swasta) kerap merasa komitmen pemerintah daerah tidak bisa dipercaya karena pemahaman tentang inti KPBU sendiri tidak dikuasai. Keragu-raguan investor terhadap proyek yang ditawarkan dan tengah dilakukan  feasibility study  (FS) kerap beralhir dengan mundurmya swasta dari rencana kerjasama.
Mayoritas pemda memahami KPBU sebagai bentuk  direct investment  dari swasta kepada pemda, sehingga proyek yang ditawarkannya dapat langsung dibiayai seluruhnya oleh investor.
"Dia lupa kalau KPBU itu ada resiko. Kalau tidak ada komitmen [terhadap perjanjian] ada konsekuensinya berupa pembayaran kerugian materi yang disebabkan pelanggaran kontrak yang disepakati dengan swasta," sambungnya.
Sebagai perusahaan penjamin investasi yang telah dikeluarkan investor, PII akan berupaya keras untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Pemda agar proyek-proyek infrastruktur dapat lebih menarik untuk dikerjakan bersama. Terbentuknya forum komunikasi bersama para pemangku kepentingan terkait dengan KPBU diyakini akan memperlancar keberhasilan program ini.
"Forum komunikasi para pemengku kepentingan ini terdiri dari Bappenas, Kemendagri, BKPM , Kemenkeu dan lainnya. Kalau di daerah yang masih butuh suntikan sosialisasi," ucapnya.
Forum yang dibentuk Februari lalu ini diharapkan menjadi sarana bagi pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya menjadi media sosialisasi bagi pemda. Namun diakuinya, saat ini forum tersebut belum sepenuhnya efektif mengingat  stakeholder  yang tergabung mayoritas masih dari pemerintahan di tingkat pusat.
Menurut Indra, skema KPBU seharusnya menjadi solusi bagi daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerahnya, karena ada keterbatasan anggaran daerah dan suntikan dari APBN pusat. Sementara kebutuhan infrastruktur sudah sangat mendesak.
Selain itu melalui skema KPBU antara pemerintah dan swasta ada jaminan resiko jika di dalam pelaksanaan proyek, salah satu pihak menyalahi kontrak kerjasama yang disepakati. Setidaknya saat ini PT PII telah menjamin sebanyak 13 proyek dengan nilai Rp119 triliun, sementara ini PII mencadangkan dana (jika terjadi) klaim dari swasta sebesar Rp30,74 triliun.
Melihat cukup besarnya nilai jaminan dan nilai estimasi klaim yang bakal dibayarkan itu, maka sudah saatnya pemerintah daerah memahami skema KPBU , sehingga infrastruktur yang dibutuhkan bisa segera terbangun.
" KPBU makin dilirik karena makin terasa keterbatasan APBN . Sementara kebutuhan sarana makin dibutuhkan," ulasnya. (Marjudin)

Sumber : ADMIN