Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dengan denda sebesar Rp 1 miliar
Wednesday, April 07, 2021       09:35 WIB

Download PDF

PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. (), Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menghukum PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. () dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Denda ini diganjar KPPU kepada Saratoga karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan perusahaan induk Grup Saratoga itu melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral ( WBSM ).
Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh atas WBSM .
KPPU dalam persidangan menemukan bahwa (perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam), baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal) pada 10 Desember 2019.
Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011. Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan Saratoga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sehingga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000 dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:42 WIB
Indonesia Market Summary (25/04/2024)
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:33 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham FOLK, Beli dan Jual
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:27 WIB
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRIS
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:22 WIB
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan WTON
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:19 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of NIKL
Thursday, Apr 25, 2024 - 16:58 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham BJBR, Beli