Koperasi HERO Terbelit Masalah, KemenkopUKM Lakukan Mediasi
Friday, January 14, 2022       16:45 WIB

Ipotnews - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memediasi perseturuan antara pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dan perwakilan anggota atas macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp40 miliar. Koperasi Anugerah Hero Supermarket adalah koperasi karyawan PT Hero Supermarket Tbk () yang merupakan salah satu koperasi besar Indonesia pada tahun 2012
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, mengatakan dalam mediasi terungkap berbagai fakta, salah satunya adanya penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil yang merupakan non-anggota periode 2010-2015. Jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp40 miliar di mana sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet.
Koperasi diperkirakan memiliki aset senilai Rp8 miliar, yang terdiri dari asset bangunan senilai Rp7 miliar dan aset lancar Rp1 miliar. Pada mediasi tersebut dinyatakan, para pengurus yang hadir adalah pengurus yang dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada April 2021 untuk periode 2021-2024.
"KemenKopUKM turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan," kata, Ahmad Zabadi di Jakarta, Jumat (14/1).
Zabadi juga mengatakan dalam mediasi ini telah dicapai beberapa kesepakatan salah satunya adalah pengurus dan perwakilan anggota sepakat menyampaikan recovery koperasi atau pemulihan, yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota.
Pengurus dan Perwakilan Anggota juga sepakat untuk melakukan mapping permasalahan guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengarah pada upaya recovery atau pemulihan. Untuk itu, akan dilakukan studi banding ke Koperasi Kareb Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi.
Kemudian disepakati bersama untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan mengubah persyaratan keanggotaan sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah non aktif sebagai karyawan .
Pengurus dan perwakilan anggota juga sepakat untuk melanjutkan keberlangsungan koperasi, sehingga perlu dijalankan program recovery, yang mana berdasar pada aset koperasi senilai Rp8 miliar dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas usaha koperasi. Zabasi berharap sejumlah kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat dilaksanakan sehingga dapat mempertahankan kelangsungan koperasi.
"Sambil tetap melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh kantor akuntan publik, sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Zabadi.(Marjudin)

Sumber : admin