LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Di Bank Umum dan BPR
Friday, January 28, 2022       17:24 WIB

Ipotnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan bank di bank umum dalam mata uang rupiah sebesar 3,5 persen. Kemudian dalam mata uang asing (valuta asing) sebesar 0,25 persen. Kemudian untuk tingkat penjaminan simpanan bank di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan keputusan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan bank ini dengan memperhatikan dinamika pergerakan suku bunga pasar yang cenderung turun meski terbatas. Kemudian juga memperhatikan perkembangan berbagai faktor dari aspek perekonomian, kinerja perbankan, pasar keuangan dan prospek risiko likuiditas kedepan.
"Mencermati perkembangan terkini mengenai suku bunga simpanan, prospek likuiditas perbankan kedepan, kondisi stabilitas sistem keuangan serta program pemulihan perekonomian nasional, maka LPS melakukan evaluasi dan penetapan tingkat bunga penjaminan," ujar Purbaya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1).
Purbaya menegaskan bahwa tingkat bunga tersebut berlaku sejak 29 Januari 2022 hingga 27 Mei 2022 mendatang. Ditambahkan bahwa tingkat suku bunga penjaminan simpanan ini masih tetap terbuka untuk dilakukan evaluasi di luar periode yang telah ditentukan. Hal ini pastinya akan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
"LPS akan terus memantau perkembangan dan respon suku bunga simpanan perbankan serta mencermati intensitas persaingan antar individu bank yang berpotensi mempengaruhi SBP (suku bunga penjaminan) dan kebijakan tingkat penjaminan kedepan," pungkas dia.
(Marjudin)

Sumber : Admin