
Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020. Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.
Menurut LPS ada ketentuan yang diatur dalam PP tersebut berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut. Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Saat ini LPS memiliki dana sekitar Rp 128 triliun. Dan penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5 persen dari jumlah kekayaan. Penempatan dana dapat diperpanjang sampai 5 kali.
LPS akan menentukan ketentuan lainnya sebagai regulasi turunan dari PP tersebut. Penentuan kriteria bank yang layak maupun mekanisme penempatan dana LPS bakal ditentukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber : IPS RESEARCH