MYRX Janji Lunasi Dana Masyarakat Yang Dihimpun Paling Lambat Oktober 2020
Friday, November 08, 2019       19:02 WIB

Ipotnews - PT Hanson International Tbk () menegaskan akan segera mengembalikan dana investasi dari masyarakat yang selama ini dihimpunnya paling lambat Oktober 2020. Janji ini sebagai tindak lanjut dari peringatan keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menegaskan bahwa emiten properti ini melakukan pelanggaran terhadap UU Perbankan.
Dana investasi yang berhasil dikoleksi oleh sekitar Rp2,5 triliun. Dana yang dihimpun dalam bentuk tabungan, deposito dan portopolio investasi lainnya namun tanpa perizinan dari OJK.
Sekretaris Perusahaan, Rony Agung Suseno, mengakui bahwa saat ini pemegang saham dari resah atas dipanggilnya direksi oleh satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal aktifitas pengkoleksian dana investasi dari masyarakat sudah dihentikan sesuai permintaan dari OJK.
"Ada opsi yang tadinya melunasi semua akhir Desember 2019 sebesar Rp2,5 triliun tidak sesuai perjanjian karena ada yang jatuh Tempo Oktober 2020 beserta bunga, ngga Fair. Right issue juga tak mungkin karena perlu waktu lama," kata Rony di Jakarta, Jumat (8/11).
Ditegaskannya bahwa perseroan butuh waktu cukup lama untuk melakukan berbagai konsolidasi. Sebab jika memang harus menjual aset - asetnya tetap saja butuh waktu. Untuk sementara ini yang bisa dilakukan oleh adalah mengembalikan dana investasi yang sudah jatuh tempo.
"Jadi melunasi sesuai jatuh Tempo saja. Rasanya lebih bijaksana meskipun agak berat tapi harus tanggung jawab. Selama setahun sampai Oktober 2020 kami bayarkan ke individu. Satgas waspada investasi sudah menyetujui," ujarnya.
Rony menambahkan bahwa dana investasi yang dihimpun selama ini sudah digunakan oleh untuk modal kerja dalam pembelian lahan dan pengembangan bisnis perumahan seluas 1.500 hektar. Menurutnya alasan perseroan tidak menggunakan skema aturan pasar modal dalam menggalang dana untuk ekspansi lantaran pengumpulan dana melalui individu lebih cepat dan efektif dibandingkan dengan menerbitkan bond ataupun Rights issue. Terlebih, penggalangan dana melalui aktivitas ini diminati oleh pemegang saham.
"Kita tidak boleh pinjam dana bank manapun untuk landbank. Kalau ketahuan ada risiko besar bagi pihak bank maupun perusahaan. Lalu, Pinjaman individu agak cepat tapi keterusan sampai sekarang," jelasnya.
Rony menegaskan, hingga saat ini tidak ada yang menjadi korban dari aktivitas pinjam meminjam tersebut. Bahkan dengan meluapnya pemberitaaan menyebabkan harga saham jatuh sangat dalam. Hingga penutupan perdagangan hari ini, harga saham hanya Rp50 per lembar, padahal sebelumnya sempat menyentuh level tertinggi Rp117 per lembar.
"Harga saham Hanson pun ikut terpengaruh sekarang ambruk akibat berita tersebut. Kami harap pemegang saham lebih bijaksana menyikapi berita yang belum tentu benar dan harus diklarifikasi perseroan sendiri," tandasnya.(Marjudin)

Sumber : admin