Mantan Pekerja Sritex (SRIL) Tanda Tangani Kontrak Kerja dengan Investor Baru
Monday, March 17, 2025       16:59 WIB

IDXC hannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk () atau Sritex resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.
"Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," ujarnya saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex, Sukoharjo, Senin (17/3/2025).
Langkah ini, kata dia, menandakan tidak lama lagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.
Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis Sritex. Sejak pemberitahuan PHK pada 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," katanya.
Dengan demikian, terbuka juga peluang kerja bagi mantan pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
"Kolaborasi ini luar biasa, hari ini saya lihat langsung ke sini," ujarnya.
Sementara itu disinggung mengenai kapan para pekerja kembali bekerja, dia belum dapat memastikan karena investor masih melakukan persiapan.
"Untuk mulai tentu ada persiapan. Kita serahkan domainnya ke investor," ujar Yassierli.

Sumber : idxchannel.com