Menyusun Rencana Pensiun dan Memahami Peranan ETF dalam Rencana Pensiun
Tuesday, June 08, 2021       13:59 WIB

Setiap orang yang bekerja, tidak peduli apakah wiraswastawan, aparatur sipil negara (ASN atau pegawai negeri), atau pegawai swasta, pasti suatu waktu akan pensiun. Jika Anda adalah ASN atau pegawai swasta, maka usia pensiun normal (untuk membedakannya dari usia pensiun 'dipercepat') sudah ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan kerja perusahaan.
Bagi orang luar, menyusun rencana pensiun untuk wiraswasta ( businessman ) atau profesional relatif lebih sulit, karena banyak faktor yang hanya diketahui oleh wiraswastawan atau profesional itu sendiri, dan karenanya tidak akan dibahas di sini.
Untuk ASN dan pegawai swasta yang menerima gaji secara teratur setiap bulannya, perencanaan pensiun relatif lebih mudah dibandingkan perencanaan pensiun untuk wiraswastawan atau profesional.
Perbedaan utama antara ASN dan pegawai swasta adalah kenyataan bahwa ASN sangat jarang yang diberhentikan dari pekerjaannya (kecuali melakukan pelanggaran berat). Sementara untuk pegawai swasta, jika tidak berprestasi maka harus siap-siap untuk dipecat. Hal itu disebabkab oleh karena Negara (majikan dari ASN) tidak bisa bangkrut, sedangkan perusahaan tempat bekerja pegawai swasta bisa tutup karena bangkrut.
Di samping itu, setiap ASN secara otomatis akan diikut-sertakan dalam program pensiun pemerintah Republik Indonesia (untuk anggota ABRI diikut-sertakan dalam ASABRI), sedangkan pegawai swasta tergantung pada perusahaannya bekerja.
Untuk pegawai dari Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), walaupun tidak berstatus sebagai ASN, mereka akan diikut-sertakan pada program Dana Pensiun (Dapen) BUMN tersebut, misalnya Dapen PLN, Dapen Pertamina, Dapen Garuda, dsb.
Untuk pegawai swasta, program pensiun biasanya hanya tersedia untuk perusahaan besar dan telah berdiri cukup lama. Program pensiun pada perusahaan swasta umumnya adalah Dana Pensiun Iuran Pasti (untuk membedakannya dari Dana Pensiun Manfaat Pasti), baik yang dikelola sendiri ( DPPK -Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Bank atau perusahaan Asuransi Jiwa ( DPLK -Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Artikel ini khusus dibuat untuk nasabah IPOT yang belum mengikuti program pensiun dari tempatnya bekerja ( DPPK atau DPLK ). Nasabah seperti ini umumnya hanya menjadi peserta program BPJS -TK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Tenaga Kerja) saja, di mana setiap bulan gaji karyawan akan dipotong sejumlah tertentu untuk disetorkan sebagai iuran BPJS -TK.
Untuk menyusun program pensiun yang baik, tidak diperlukan langkah-langkah yang rumit atau terlalu detail, karena program pensiun ini pada dasarnya hanyalah petujunjuk ( guidance ). Banyak sekali hal yang tidak diketahui yang dapat terjadi di masa yang akan datang, misalnya tingkat suku bunga atau tingkat inflasi di masa yang akan datang.
Program pensiun yang disusun di sini dibuat sebagai pelengkap dana program jaminan hari tua dari BPJS -TK. Tidak ada program pensiun yang dapat disebut 'terbaik'. Yang ada hanyalah pensiunan yang hidupnya terencana dengan baik dan pensiunan yang hidupnya berjalan tanpa rencana (keuangan) yang baik.
Langkah-langkah sederhana yang perlu diambil dalam menyusun rencana pensiun bagi seorang pegawai adalah:
  1. Menyusun perkiraan jangka waktu sampai pensiun (dan masa hidup setelah pensiun)
  2. Menentukan perkiraan biaya-biaya pada waktu pensiun
  3. Menentukan besarnya investasi yang dapat dilakukan (serta tingkat imbal hasil investasi yang diharapkan)
  4. Tambahkan di sini jumlah dana jaminan hari tua dari BPJS -TK

1. Menyusun perkiraan jangka waktu sampai pensiun, dan masa hidup setelah pensiun
Usia pensiun normal saat ini adalah 55 tahun sampai dengan 60 tahun, dan tercantum dalam peraturan kerja perusahaan. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, usia pensiun normal ini dapat dipercepat sampai dengan sepuluh tahun lamanya. Orang yang tingkat kesehatan fisiknya kurang baik mungkin akan memilih jangka waktu sampai dengan pensiun yang lebih pendek.
Kadang-kadang usia pensiun bukan sesuatu yang dengan mudah dapat diputuskan oleh karyawan. Karyawan yang 'terlambat' menikah atau terlambat punya anak, mungkin akhirnya harus tetap bekerja sampai usia pensiunnya.
Yang sudah pasti adalah usia pensiun normal yang telah ditentukan dalam peraturan perusahaan, dan pada saat pensiun nanti seseorang harus memiliki 'tabungan' yang cukup, karena ia tidak lagi mendapatkan gaji tiap bulan.
Misalkan seorang karyawan swasta saat ini berusia 35 tahun, dan ia telah menentukan bahwa dirinya akan pensiun pada usia 60 tahun. Setelah pensiun, ia masih mengharapkan akan tetap hidup sampai usia 80 tahun.
Maka perencanaan pensiun yang harus dibuat olehnya dapat dibagi dua, yaitu pertama adalah periode 35 tahun sampai dengan 60 tahun (disebut juga periode akumulasi aset), dan kedua adalah periode 61 tahun sampai dengan 80 tahun (disebut juga periode  disbursement  atau penarikan hasil investasi).
Jika ada Kredit Pemiklikan Rumah (KPR) sebaiknya diperhitungkan di sini, sebagai periode ketiga yaitu pembayaran kredit KPR ( overlap  dengan periode pertama). Umumnya periode pinjaman KPR, kalau ada, sudah berakhir sebelum seseorang memasuki usia pensiun.
Pada periode akumulasi aset, aset-aset untuk persiapan pensiun akan dikumpulkan dan utang-utang jangka panjang akan dilunasi. Misalnya hutang Kredit Pembelian Rumah (KPR). Dalam periode akumulasi aset ini, usahakan selalu ada sebagian gaji yang ditabung. Cara yang mudah untuk melakukannya adalah dengan cara 'membayar' biaya tabungan ini lebih dahulu sebelum biaya-biaya keperluan lainnya dibayar.
Bergantung pada tersedianya produk yang cocok, jenis investasi terbaik untuk dilakukan pada periode akumulasi ini adalah investasi pada reksadana konvensional atau reksadana bursa (ETF), karena jumlah yang diinvestasikan dapat mengikuti jumlah dana yang tersedia, investasi dapat dilakukan kapan saja, dan sebagainya.
Dimulai dari saat pensiun (diasumsikan pada usia 60 tahun), sampai dengan meninggal (diasumsikan pada usia 80 tahun), adalah periode  disbursement  atau penarikan hasil investasi. Besarnya jumlah investasi yang ditarik ini harus disesuaikan dengan point nomor 2 (perkiraan biaya-biaya pada waktu pensiun) dari perencanaan pensiun yang telah dibuat. Karena beinvestasi pada reksadana konvensional atau ETF, penarikan sebagian-sebagian secara bertahap menjadi hal yang mudah dilakukan.
Hal yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah  rebalancing  kelas aset yang ada dalam portofolio. Pada waktu memulai perencanaan pensiun, telah diasumsikan bahwa usia karyawan ini adalah 35 tahun, dan usia pensiunnya adalah 60 tahun. Jadi cukup aman untuk menaruh 100% investasi dalam reksadana saham atau ETF saham.
Jika usia karyawan makin mendekati usia pensiun, maka bobot investasi harus diubah menjadi semakin banyak pada instrumen pendapatan tetap yang relatif lebih aman. Di sinilah pentingnya melakukan  rebalancing  portofolio. Artinya, kelas aset yang nilainya telah naik harus dijual sebagian sehingga bobotnya kembali ke posisi semula dan dibelikan kelas aset yang nilainya telah turun.
Perlu diingat di sini, bahwa menyusun rencana pensiun sebaiknya dilakukan pada usia muda, sehingga orang akan memiliki waktu yang cukup untuk mengakumulasi aset, atau melunasi utang-utang jangka panjangnya, dibandingkan dengan mulai menyusun rencana pensiun pada waktu usia sudah mendekati pensiun.
2. Menentukan biaya-biaya pada waktu pensiun
Apabila Anda dapat menentukan biaya-biaya yang akan dikeluarkan pada waktu pensiun ini dengan cukup realistis, maka Anda akan dapat menentukan dengan baik besarnya ukuran portofolio tabungan pensiun yang Anda butuhkan. Lupakan untuk sementara waktu bahwa Anda masih memiliki dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS -TK.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa biaya-biaya yang akan dikeluarkan pada waktu pensiun hanya sekitar 70% atau 80% dari biaya sebelum pensiun. Pandangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada waktu pensiun, orang tidak mengeluarkan biaya transportasi ke dan dari tempat kerja dan biaya bersosialisasi ( hang out ) dengan kolega (rekan) kerja. Juga, biaya-biaya perawatan kesehatan pada waktu masih bekerja akan ditanggung perusahaan.
Pandangan seperti ini seringkali tidak realitis, terutama jika masih ada cicilan rumah yang belum lunas pada waktu pensiun, atau ada beban biaya perawatan kesehatan tak terduga yang tidak diperhitungkan sebelumnya.
Juga, pada waktu pensiun ada yang punya keinginan jalan-jalan (keliling dunia) yang belum terlaksana, atau berbelanja barang-barang antik (yang akan banyak menghabiskan uang), atau meneruskan hobi bertani/beternak (yang sebaliknya mungkin akan memberikan tambahan uang pada usia pensiun).
Yang penting untuk diingat di sini adalah bahwa biaya-biaya perawatan kesehatan setelah pensiun nanti akan cenderung membesar dan harus diperhitungkan dengan cermat. Kalau kenaikan biaya sandang dan pangan kurang lebih sama dengan angka inflasi, biaya perawatan kesehatan cenderung naik lebih tinggi dari angka inflasi. Dengan bertambahnya usia, biaya perawatan kesehatan juga cenderung akan makin tinggi tiap tahun.
Pada waktu masih bekerja, biaya perawatan kesehatan seorang karyawan menjadi tanggungan perusahaan tempatnya bekerja. Setelah pensiun, biaya perawatan kesehatan menjadi tanggungan pensiunan itu sendiri. Untuk itu, kami sangat menyarankan pensiunan untuk memiliki polis asuransi kesehatan yang memadai untuk jangka waktu yang panjang bahkan sampai seumur hidup (bukan asuransi tahun per tahun).
Jika memungkinkan, belilah polis asuransi kesehatan ini pada waktu belum pensiun (dan berlaku untuk seumur hidup, bukan polis tahun per tahun), terutama buat karyawan dan pasangannya. Polis asuransi kesehatan memang akan terlihat sebagai pemborosan karena biaya perawatan kesehatan karyawan telah ditanggung perusahaan, tetapi membeli polis asuransi pada waktu usia lebih muda maka biaya preminya juga lebih rendah, dan besarnya pertanggungan asuransi kesehatan ini dapat ditambahkan di atas pertanggungan asuransi dari perusahaan tempatnya bekerja.
Atau, belilah polis asuransi kesehatan untuk pasangan (misalnya istri yang tidak bekerja) sehingga biaya perawatan kesehatan menjadi lebih rendah pada waktu pensiun nanti.
3. Menghitung besarnya investasi yang dapat dilakukan (serta perkiraan tingkat imbal hasil investasi)
Setelah mengetahui jangka waktu berinvestasi (sampai dengan usia pensiun), dan perkiraan besarnya dana yang akan diinvestasikan setiap bulan, kita dapat memperkirakan jumlah dana tabungan pensiun yang akan dapat dikumpulkan pada waktu pensiun.
Hal yang sulit dilakukan di sini adalah memperkirakan jumlah uang yang dapat disimpan per bulan lima atau sepuluh tahun kemudian, karena bahkan jumlah gaji yang bisa dibawa pulang lima atau sepuluh tahun kemudian pun tidak dapat diketahui dengan pasti.
Hal yang hampir pasti bisa diketahui adalah bahwa kita 'masih tetap hidup' lima atau sepuluh tahun nanti, dan kita tetap akan menabung katakanlah 10% atau 15% dari gaji bulanan (besarnya gaji bulanan harus ditaksir setiap tahun). Di sinilah perlunya bagi setiap karyawan untuk memiliki polis asuransi jiwa sehingga jumlah 'tabungan' tadi akan tetap tercapai, apa pun yang terjadi pada diri kita.
Barangkali perlu diketahui bahwa pada dasarnya ada tiga jenis asuransi jiwa, walaupun kemudian namanya macam-macam.  Term life  yaitu asuransi jiwa yang akan membayar jika tertanggung meninggal dalam jangka waktu tertentu,  whole life  atau asuransi jiwa untuk seumur hidup, dan  endowment  yaitu asuransi jiwa yang digabungkan dengan investasi.
Saya menganjurkan membeli polis asuransi jiwa yang sederhana saja, jenis  whole life  saja. Tidak perlu embel-embel investasi atau  unit link  macam-macam. Menurut pendapat saya, bisnis asuransi adalah proteksi, bukan investasi. Kalau Anda menginginkan investasi, belilah produk investasi pada Manajer Investasi, bukan membeli produk investasi melalui agen asuransi.
4. Tambahkan dana dari tunjangan hari tua BPJS -TK
Besarnya tunjangan hari tua BPJS -TK (kira-kira) adalah 6% dari gaji kotor kita setiap tahun. Kita lalu membandingkan jumlah dana yang terkumpul pada waktu pensiun dengan biaya-biaya yang akan dikeluarkan pada waktu pensiun.
Cara sederhana untuk menghitung jumlah dana pensiun yang terkumpuI (sampai dengan tahun pensiun) adalah menjumlahkan semua investasi mula-mula setiap tahun tanpa menghitung besarnya hasil pengembangan investasi. Demikian juga dengan biaya-biaya yang akan dikeluarkan pada waktu pensiun, cukup memakai perkiraan harga sekarang.
Idealnya jumlah dana yang terkumpul cukup untuk membiayai kebutuhan pada waktu pensiun. Jika dana yang terkumpul sama besar atau lebih besar dari biaya-biaya pensiun, Anda sudah aman. Kalau dana yang terkumpul kurang dari biaya pensiun, maka Anda punya pilihan untuk menambah jumlah yang diinvestasikan, atau mengurangi biaya-biaya pensiun nanti.
Perlu diingat di sini bahwa menetapkan kelas aset untuk investasi harus dilakukan dengan hati-hati. Instrumen ekuitas (saham) mungkin memberikan potensi imbal hasil paling tinggi, tetapi tidak semua orang merasa nyaman berinvestasi di saham. Jadi, perlu dipertimbangkan juga faktor toleransi resiko seseorang. Sulit? Mungkin ada baiknya berkonsultasi dengan perencana keuangan professional untuk merencanakan pensiun Anda.
Oleh: FredySumendap, CFA

Sumber : IPS

berita terbaru
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:51 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of TBIG
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:45 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of APIC
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:42 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ABDA
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:38 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of HOKI
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:35 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BMSR
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:31 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBSS
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:28 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBLD
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:24 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ASSA