OJK Ajak 16 Perusahaan Fintech Pelajari Perizinan Usaha Berbasis IT
Thursday, September 06, 2018       13:01 WIB

Ipotnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang 16 perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer (P2P) lending untuk mempelajari proses pengajuan izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Pasagi, regulator mengundang 16 perusahaan fintech yang telah mengajukan dan sedang menjalani proses perizinan sebagai Penyelenggara LPMUBTI untuk melakukan studi banding di Danamas.
"Kami berharap, perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pelajaran berharga dari Danamas, (PT Pasar Dana Pinjaman), termasuk lebih memahami secara transparan ukuran standar yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK," ujar Hendrikus di Jakarta, Kamis (6/9).
Sampai saat ini Danamas merupakan satu-satunya perusahaan fintech yang mengantongi izin dari regulator, sedangkan 63 perusahaan lainnya hanya terdaftar di OJK. Danamas memperoleh izin melalui Surat Keputusan Nomor Kep-49/D.05/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tertanggal 6 Juli 2017.
Sementara itu, Presiden Direktur Danamas, Dani Lihardja mengatakan, pihaknya berharap studi banding dengan Danamas bisa memberikan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan perusahaan fintech, agar urusan perizinan OlJK menjadi lebih lancar.
Dani menyebutkan, setidaknya ada 27 Standar Operational Procedure (SOP) yang dibagi dalam lima bab untuk dipenuhi oleh fintech agar memperoleh izin dari OJK. "Di antaranya, terkait kelembagaan, karena fintech ini tidak ada fit and proper test, Danamas sudah membuat sebelum diajukan," ucapnya.
Selain itu, terkait perlindungan konsumen, perusahaan fintech harus memastikan bahwa pinjaman nasabah bakal dijamin. "Kalau semua dibuat sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016 pasti akan memenuhi syarat dan memperoleh izin dari OJK. Terutama kantor harus jelas tertera di mana, tidak virtual," tuturnya.
Dani menegaskan, dalam memenuhi standar pengajuan izin tidaklah sulit, cukup mematuhi segala syarat yang ada dalam peraturan OJK. Namun sering kali kesiapan operasionalnya kurang, karena pemilik fintech kebanyakan anak muda. Menurutnya kesiapan operasional tak hanya tersedianya meja dan kursi, namun juga ada standar operasional ketenagakerjaan yang jelas.
"Sejak awal Danamas mengajukan syarat memang untuk memperoleh izin bukan hanya tercatat atau terdaftar. Jadi sebelum ada aturan POJK 77 kami sudah memenuhi syarat yang diminta," ujar Dani.
Dani menambahkan, perusahaaan fintech mengaku banyak yang sudah siap, tetapi ketika di-compare dengan aturan, banyak juga yang tak sesuai. "Contoh yang paling sederhana, dari mana modal berasal dan kebanyakan tidak melampirkan SPT tahun lalu. Itu yang tidak sinkron," katanya.
(Budi)

Sumber : admin