OJK klaim belum terima dokumen rights issue Minna Padi
Friday, January 12, 2018       19:01 WIB

JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk () belum memberikan dokumen yang dibutuhkan terkait rencana penambahan modal lewat hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias  rights issue .
"Tanyakan ke mereka. Kalau mereka mengajukan permohonan ke kami, pasti akan diproses. Apalagi kami akan meluncurkan  electronic submission  yang bisa dipantau," ujar Hoesen di Jakarta, Jumat (12/1).
Menurutnya, OJK pasti akan menelaah lebih lanjut rencana untuk  rights issue,  namun hanya jika mereka telah memasukkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait rencana tersebut. Meski begitu, Hoesen tidak bisa memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk OJK agar bisa memberikan izin kepada jika mereka telah memasukkan dokumen tersebut.
Kabar soal  rights issue  santer terdengar sejak Oktober 2017. berencana melaksanakan  rights issue  dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 5 miliar dengan nilai nominal Rp 25 per saham.
Jika memakai asumsi harga saham Oktober lalu di level Rp 1.410 per saham, perusahaan berpotensi meraup dana segar sebesar Rp 7 triliun. Menurut prospektus yang diterbitkan Oktober lalu, sebanyak Rp 4,5 triliun dari hasil  rights issue  tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli saham mayoritas Bank Muamalat. Sisanya untuk investasi pada perusahaan lain dan untuk modal kerja perseroan dan anak perusahaan.
Sayang, rencana  rights issue  ini terpaksa batal. Pasalnya, belum mendapat izin dari OJK terkait rencana aksi korporasi ini. Hingga kini pun belum ada kabar lanjutan mengenai kelanjutan rencana akuisisi Bank Muamalat.

Sumber : KONTAN.CO.ID