Omnibus Law Bakal Dorong Pertumbuhan Laba Bersih Emiten 3%-4% di 2021
Tuesday, February 18, 2020       12:55 WIB

Ipotnews - Pemerintah dan DPR sebaiknya segera menyelesaikan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan. Kedua Omnibus Law tersebut bakal mendongkrak laba bersih emiten antara 3 - 4 % pada tahun 2021.
Kepala Riset PT Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gustaf, mengatakan Omnibus Law akan sangat membantu bagi pengembangan bisnis para emiten. "Dengan beban biaya pajak yang semakin berkurang, para emiten bisa mengalihkan biaya yang seharusnya untuk bayar pajak menjadi modal untuk melakukan ekspansi usaha," kata Aji Gustaf saat dihubungi oleh Ipotnews, Selasa (18/2).
Dalam rumusan Omnibus Law Perpajakan yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati pada November 2019, pemerintah akan menurunkan tarif pajak badan dari 25% saat ini menjadi 22% pada periode 2021 - 2022. Selanjutnya pada periode 2023, turun lagi menjadi 20%.
Khusus perusahan go public di Bursa Efek Indonesia (BEI), pemerintah akan memberikan stimulus tambahan pengurangan tarif PPh 3% di bawah tarif pajak badan yang akan berlaku nanti. Namun stimulus tambahan ini hanya berlaku selama 5 tahun sesudah go public.
Aji Gustaf mengapresiasi Omnibus Law Perpajakan ini. Stimulus ini akan memberi ruang munculnya banyak usaha - usaha baru. Otomatis ini memperbanyak munculnya calon emiten baru yang akan melakukan penawaran saham perdana alias IPO di BEI.
"Ini juga bisa meningkatkan pertumbuhan laba bersih emiten antara 3% sampai 4% pada tahun 2021," ujar Ani Gustaf.
Tak hanya itu, keberadaan Omnibus Law Ciptaker akan memberi peluang masuknya arus investasi asing ke Indonesia. Ini akan membuka lebih banyak lapangan kerja yang tercipta. Otomatis daya beli dan kemampuan konsumsi masyarakat kelas menengah akan terdongkrak.
"Selain ini berdampak lebih banyak produk emiten yang terserap pasar, meningkatnya konsumsi rumah tangga juga bakal mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tutup Aji Gustaf.
(Adhitya)

Sumber : admin