PPKM Sukses Turunkan Angka Kasus Covid-19, Menko : Jangan Euforia
Tuesday, September 14, 2021       09:49 WIB

Ipotnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang diterapkan pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali semakin menunjukkan hasil yang membaik setiap minggunya. Di seluruh Provinsi Luar Jawa-Bali, dapat dilihat bahwa tren kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk per minggu sudah menurun dan terus mengalami perbaikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan momentum penurunan kasus sampai di bawah 100 ribu ini harus terus dijaga. Masyarakat diharapkan untuk tidak euforia karena varian Delta dan pandemi Covid-19 yang tidak bisa diprediksi. Sejalan dengan itu, Pemerintah pun berusaha terus mencegah masuknya varian baru baik melalui jalur udara, laut dan darat.
"Koordinasi antar K/L akan terus ditingkatkan. Presiden juga meminta pos-pos perbatasan lebih diperketat," kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (14/9).
Menurut data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) per 13 September 2021, kasus aktif nasional tercatat sebanyak 99.696 kasus, dengan distribusinya di Jawa-Bali sebesar 41,18 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 58,82 persen. Sejak awal PPKM leveling (data 9 Agustus - 1 September), jumlah Kasus Aktif di luar Jawa-Bali memang menurun dengan penurunan tertinggi terjadi di wilayah Nusa Tenggara sebesar -82,98 persen, Sulawesi -75,97 persen, Kalimantan sebesar -75,91 persen, Sumatera sebesar -70,40 persen, dan Maluku-Papua sebesar -53,75 persen.
Tingkat Kesembuhan atau Recovery Rate (RR) secara nasional adalah 94,27 persen atau lebih baik dari RR Global yang tercatat sebesar 89,59 persen. Sementara RR di Jawa-Bali sebesar 95,06 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 92,63 persen. Sedangkan Tingkat Kematian atau Case Fatality Rate (CFR) Nasional sebesar 3,34 persen atau masih lebih tinggi dari CFR Global yang tercatat sebesar 2,06 persen. Sementara CFR Jawa-Bali sebesar 3,48 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 3,04 persen.
" PPKM Luar Jawa-Bali yang masih berlangsung sampai 20 September 2021 mendatang harus tetap dijalankan dengan baik sesuai aturan Inmendagri yang berlaku pada masing-masing wilayah sesuai levelnya," pungkas dia. (Marjudin)

Sumber : admin