Permintaan Global Jeblok, Harga Batubara Acuan April Turun
Monday, April 06, 2020       14:18 WIB

Ipotnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan harga batubara acuan (HBA) periode April 2020 mengalami penurunan, karena tren permintaan komoditas "emas hitam" itu secara global anjlok akibat wabah korona.
Hal itu terjadi lantaran konsumsi listrik di negara-negara terdampak Covid-19 juga turun sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan pasokan batubara secara global.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama ( KLIK ) Kementerian ESDM , Agung Pribadi, membenarkan bahwa turunnya indeks harga batubara salah satunya dipicu permintaan listrik yang berkurang di negara-negara terdampak pandemi Covid-19.
"Kebijakan work from home di beberapa negara mengakibatkan konsumsi listrik di beberapa ibukota dan pusat bisnis menurun yang berpengaruh pada turunnya permintaan batubara," kata Agung dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta, Senin (6/4).
Dijelaskannya, dari empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan dunia semuanya mengarah ke penurunan harga. Keempat indeks tersebut adalah Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index ( GCNC ), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya. Rata-rata indeks bulanan ICI turun 2,66 persen, Platt's turun 2,75 persen, GCNC turun 1,77 persen, NEX turun 0,66 persen.
Karena keempatnya mengalami penurunan maka HBA yang dipengaruhi keempat indeks tersebut dipastikan ikut turun.
"Dari perhitungan rata-rata keempat indeks tersebut, angka HBA diusulkan menjadi USD65,77 per ton, atau turun USD1,31 dari HBA Maret, yakni USD67,08 per ton," papar Agung.
Sebagai informasi, sejak turun pada Januari 2020 yang tercatat di level USD65,93 per ton (dari USD66,30 di Desember 2019), HBA mengalami fluktuasi, naik di Februari (USD66,89) dan Maret (USD 67,08), dan kembali turun di April.
HBA April 2020 ini akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel). (Marjudin/ef)

Sumber : Admin