RUPS KRAS Putuskan Tak Bagi Dividen, Rencana Penerbitan OWK Rp800 Miliar Disetujui
Thursday, July 29, 2021       16:50 WIB

Ipotnews - Setelah delapan tahun terakhir mengalami kerugian, pada Tahun Buku 2020 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk () mampu meraih laba bersih sebesar USD22,6 juta. Namun, pada RUPS Tahunan hari ini para pemegang saham menyetujui agar tidak membagikan dividen.
Menurut Direktur Utama , Silmy Karim, RUPST yang digelar di Jakarta, Kamis (29/7), menetapkan penggunaan laba bersih perseroan Tahun Buku 2020 sebesar USD22,6 juta seluruhnya menjadi dana cadangan .
Dia menyebutkan, pada Januari 2020, telah merestrukturisasi utang sebesar USD2,2 miliar dan perseroan berhasil mencatatkan laba di Tahun Buku 2020, setelah delapan tahun mengalami kerugian.
"Dengan Krakatau Steel yang semakin efisien dan produktif, kami menjadi lebih berdaya saing dalam melakukan aktivitas usaha yang berdampak pada peningkatan kinerja. Terlebih lagi kami pun melakukan berbagai kolaborasi dan kerja sama dalam pengembangan bisnis, sehingga kinerja semakin baik," papar Silmy.
Pada 2020, kata Silmy, mencatatkan laba operasi sebesar USD166,7 juta di saat dunia masih menghadapi pandemi Covid-19. Peningkatan kinerja di 2020 juga terlihat dari capaian EBITDA yang semakin membaik, yakni sebesar USD76 juta dari sebelumnya di 2019 tercatat minus USD135 juta.
Bahkan, lanjut dia, pada Semester I-2021 juga bisa mencatatkan laba bersih senilai USD 32,7 juta. "Kami terus menjaga tren positif melalui peningkatan penjualan ekspor, pengembangan bisnis melalui pembentukan sub-holding Krakatau Sarana Infrastruktur, sub-holding Bisnis Baja maupun pengembangan program hilirisasi dan pengembangan digitalisasi," ucap Silmy.
Dalam pelaksanaan RUPST hari ini, para pemegang saham menyetujui tidak ada penggantian jajaran direksi maupun dewan komisaris. Rapat juga menyetujui rencana untuk menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai maksimum sebesar Rp800 miliar, dengan tenor sampai 30 Desember 2027 yang wajib dikonversi menjadi saham baru perseroan pada tanggal jatuh tempo.
Penerbitan OWK ini menerapkan mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMT-HMETD) dalam upaya memperbaiki posisi keuangan sebagai bentuk dukungan pendanaan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai PMK Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program PEN.
(Budi)

Sumber : Admin