Revisi Laporan Keuangan, Laba Bersih IRRA Tercatat Lebih Rendah
Thursday, January 14, 2021       09:58 WIB

Ipotnews - PT Itama Ranoraya Tbk () mengklarifikasi adanya misinformasi mengenai revisi atas laporan keuangan Kuartal II dan Kuartal III-2020. Setelah melakukan revisi, laba bersih perseroan tercatat lebih rendah dibandingkan dengan sebelum adanya perubahan teknis penyajian.
Menurut Direktur Keuangan , Pratoto Raharjo, pada 26 November 2020 perseroan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), terkait pelaksanaan revisi atas laporan keuangan (unaudited) untuk Kuartal II dan Kuartal III-2020.
"Dengan implementasi revisi tersebut laporan keuangan yang dipublikasikan telah mencerminkan laporan keuangan perusahaan (unaudited) yang sesuai dengan kaidah yang berlaku," kata Pratoto dalam siaran pers , Jakarta, Kamis (14/1).
Dia mengatakan, tindakan melakukan revisi oleh tersebut sebagai hasil dari konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Substansi revisi berupa dikeluarkannya keuntungan (unrealized) kenaikan harga saham hasil buyback dari pos pendapatan lain-lain.
Sehingga, kata Pratoto, pasca revisi terjadi penurunan nilai laba bersih untuk laba bersih di Kuartal II dan Kuartal III-2020, dibandingkan sebelum pelaksanaan revisi. Dia menyebutkan, revisi itu merupakan langkah perbaikan untuk memenuhi standar akuntansi yang berlaku.
Pratoto mengaku, hasil revisi laporan keuangan tersebut tidak mempengaruhi target pencapaiaan yang telah disampaikan sebelumnya. "Perlu kami informasikan kembali, bahwa pada 2020, laba bersih kami bertumbuh 70-80 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp33,2 miliar. Jadi, tidak ada keterkaitan antara hasil revisi pencatatan dengan realisasi pencapaian kinerja," paparnya.
Dia mengungkapkan, perseroan menyesalkan adanya informasi yang memberikan kesan bahwa revisi terhadap laporan keuangan dilakukan secara diam-diam. "Kami sudah melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Perusahaan Tercatat dalam hal keterbukaan informasi dan kami juga menerima konsekuensi dari revisi tersebut sesuai ketentuan regulator," tutur Pratoto. (Budi)

Sumber : admin