Saham Produsen GT Man (RICY) Masuk Papan FCA Pasca Berstatus PKPU
Monday, April 21, 2025       18:05 WIB

IDXC hannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham PT Ricky Putra Globalindo Tbk () ke dalam papan pemantauan khusus sehingga diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA). Keputusan ini usai masuk status Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) sementara.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 22 April 2025," kata Kepala Divisi PLP BEI, Teuku Fahmi Ariandar lewat pengumuman, Senin (21/4/2025).
Bursa memasukkan saham ke papan FCA karena kriteria 8, yakni perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU , pailit, atau pembatalan perdamaian.
Produsen pakaian dalam GT Man itu berstatus PKPU sementara terhitung 15 April 2025. Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan pengadilan berpangkal pada gugatan yang diajukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (AKI) dan PT Gunung Mas Parahiangan (GMP). memiliki kewajiban kepada AKI senilai USD9,12 juta atau Rp150 miliar sementara nilai kewajiban kepada GMP sebesar Rp356,82 juta.
Proses persidangan dilakukan sejak 10 Maret 2025 sebagai sidang perdana. Kemudian pada 17 Maret 2025 dilanjutkan pada tahapan sidang jawaban sebelum akhirnya diputus PKPU sementara pada 15 April 2025.
Corporate Secretary , Agnes Hermien Indrajati mengatakan, perseroan menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai alur persidangan yang berlaku. Di samping itu, perseroan juga terus membuka jalur komunikasi dengan AKI untuk menuntaskan kewajiban.
"Dapat kami infokan sejak awal persidangan, perseroan telah mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur untuk pemenuhan kewajiban secara bertahap," katanya.
Agnes mengatakan, timbulnya kewajiban kepada AKI yang menjadi objek gugatan karena adanya kesalahan pencatatan akuntansi dalam laporan keuangan.
Ini terkadi akibat pergantian anggota divisi akuntansi pada 2020 yang mengakibatkan tidak tercerminnya kewajiban saldo hak subrogasi kepada AKI. Selain itu, manajemen tidak pernah menerima konfirmasi auditor dari AKI dari 2020 sampai sekarang,
Soal tagihan GMP, Agnes bilang perseroan telah memenuhi sisa kewajiban sebesar nilai gugatan Rp356,82 juta yang telah diterima seluruhnya oleh GMP.
"Sampai saat ini, perseroan masih berjalan seperti sebelumnya dan tidak terdapat dampak yang signifikan atas gugatan tersebut," ujar Agnes.

Sumber : idxchannel.com