Transaksi E-Commerce Panen Masalah, Kemendag Catat 7.368 Aduan
Monday, October 25, 2021       10:20 WIB

Ipotnews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah menerima banyak aduan masyarakat terkait dengan transaksi elektronik. Periode Januari - September 2021, Kemendag mencatat sebanyak 7.368 pengaduan konsumen sektor niaga elektronik (e-commerce).
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ( PKTN ) Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan banyaknya aduan masyarakat tersebut menjadi indikator bahwa masih banyak penjual yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perlindungan konsumen. Untuk itu Kemendag meminta semua pelaku usaha mematuhi semua standarisasi dan regulasi sebagai jaminan perlindungan konsumen. Demi melindungi konsumen, supremasi hukum akan diberlakukan secara tegas apabila masih ditemukan penjual di sektor e-commerce ini tidak patuh aturan.
"Melalui Ditjen PKTN , Kemendag berkomitmen melindungi konsumen melalui upaya konsistensi pengawasan, penanganan pengaduan yang merugikan konsumen, serta regulasi yang implementatif untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha," jelas Veri dalam siaran persnya, Senin (25/10).
Veri menyampaikan, transaksi perdagangan konvensional mulai bergeser ke format transaksi digital. Sebanyak 88,1 persen pengguna internet di Indonesia memakai layanan niaga elektronik. Pada 2020, terdapat kenaikan nominal transaksi niaga elektronik 29,6 persen atau menjadi Rp266,3 triliun dari Rp205,5 triliun pada 2019.
"Tingginya pemanfaatan niaga elektronik memberikan dampak positif sekaligus memberikan risiko kerugian konsumen," pungkas dia.
(Marjudin)

Sumber : admin