Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3 (tiga) kali dari ekuitas (ratio kewajiban 65%) tanpa batasan waktu.
Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.
Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :
- Pemohon memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
- Pemohon Memperoleh pendapatan tahunan lebih dari Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
- Pemohon telah atau akan membuka Rekening Efek Regular untuk menampung transaksi efek yang tidak dapat dibiayai oleh Perusahaan Efek.
- Besarnya Jaminan Wajib Awal yang harus diserahkan oleh Pemohon kepada IndoPremier baik dalam bentuk uang tunai ataupun saham paling sedikit 50% (lima puluh persen) atau Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana lebih tinggi dari nilai pembelian efek yang diberi fasilitas pembiayaan oleh IndoPremier.