Ini Alasan Reksa Dana Bukan Objek Pajak
Thursday, October 03, 2019       14:33 WIB

Salah satu keunggulan kompetitif investasi reksa dana dibandingkan dengan jenis investasi lainnya adalah mengenai  return  reksa dana yang tidak dikenakan pajak.
Hal ini tertuang pada UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Huruf i yang menyatakan bahwa: "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif".
Tentu hal ini bukan tanpa alasan mengapa  return  reksa dana tidak dikenai pajak.
Seperti kita ketahui bersama bahwa investasi reksa dana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk dikelola oleh manajer investasi dalam portofolio efek seperti saham, obligasi, deposito dll.
Nilai aktiva bersih yang diberikan kepada para investor ini merupakan selisih dari keuntungan aset reksa dana dikurangi dengan biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pajak, dsb.
Pajak dalam biaya tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh manajer investasi dalam pengelolaan suatu efek. Sebagai contoh, misalnya pada reksa dana pasar uang, manajer investasi mengalokasikan dana yang terhimpun sebesar 20% untuk dialokasikan pada instrumen deposito.
 Return  dari deposito tersebut tentu saja sudah  nett  setelah dikurangi pajak deposito sebesar 20%. Sehingga sebenarnya, secara tidak langsung  return  yang didapatkan oleh para investor tersebut sudah  nett  setelah dikurangi pajak pada proses pengelolaan portofolio efek tersebut.
Akan tetapi, meskipun  return  reksa dana tidak dikenakan pajak, bukan berarti  return  dari reksa dana tidak perlu dimasukan ke dalam laporan SPT. Laporan  return  reksa dana tersebut harus tetap dicantumkan pada kolom pendapatan tidak kena pajak.
Jadi itulah alasan mengapa  return  reksa dana tidak dikenakan pajak. Investasi reksa dana merupakan investasi yang sangat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, karena selain nilai investasi yang hanya mulai dari Rp 100.000,- hasil keuntungannya pun tidak dibebankan pajak.
Jadi, bagi Anda yang belum memiliki investasi reksa dana, kini saatnya mencoba membeli investasi reksa dana pada aplikasi IPOT PAY dan pilih produk yang sudah teruji seperti reksa dana pasar uang MNC Dana Lancar karena mudah, murah dan menguntungkan.

Sumber : MNC Asset Management

berita terbaru
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:51 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of TBIG
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:45 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of APIC
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:42 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ABDA
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:38 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of HOKI
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:35 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BMSR
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:31 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBSS
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:28 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBLD
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:24 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ASSA