Tiga Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi, Saham BBTN Tertekan
Wednesday, January 29, 2020       13:17 WIB

Ipotnews - Pergerakan harga saham PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk terus melemah sejak awal tahun hingga hari ini. Kasus korupsi yang mendera BTN dan kini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung memberikan sentimen negatif bagi investor.
Pantauan Ipotnews, Rabu (29/1), pukul 12.45, harga saham BTN memang terus menurun sejak 2 Januari 2020. Harga saham BTN semula di level 2.125. Kemudian harga saham BTN sempat naik sedikit dan bertahan di zona hijau.
Namun akhirnya harga saham BTN mulai turun menyentuh level 2.100. Sejak saat itu, harga saham BTN terus menerus turun dan terjerembak di zona merah. Kini harga saham BTN di level 1.950 atau melemah 5 poin atau 0,26% dibandingkan penutupan perdagangan kemarin.
Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, menilai sentimen negatif investor terhadap BTN sulit dihindari akibat adanya kasus hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum. Apalagi bisnis perbankan sangat berkaitan dengan bisnis kepercayaan dari nasabah.
"Saya kira sentimen negatif itu memberikan pengaruh. Ke depan, untuk memulihkan kepercayaan investor, BTN harus memperbaiki pengeloaannya dan meningkatkan kehati - hatian. Kinerja perusahaan juga harus ditingkatkan kembali," kata Hans saat dihubungi oleh Ipotnews, Rabu (29/1).
Sekretaris Perusahaan BTN, Achmad Chaerul, telah coba dihubungi oleh Ipotnews. Sayangnya ia menolak memberikan tanggapan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat kantor cabang BTN menjadi tersangka korupsi. Ketiganya diduga melakukan korupsi di cabang Semarang dan Gresik dengan total kerugian negara senilai Rp50 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus ( JAMP idsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, sebetulnya ada tujuh orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di BTN tersebut. Tiga pejabat BTN yang menjadi tersangka adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW, lalu tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB, dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo.
Sementara itu, menurut Febrie keempat tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yaitu PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada Desember 2011. Saat itu BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar, menyebabkan kredit macet senilai Rp4,1 miliar.
Diduga kuat, terdapat kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan, melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.
Selanjutnya pada Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi atau pembaharuan utang kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) dengan plafon senilai Rp6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Hal ini menyebabkan kredit macet kembali senilai Rp5,7 miliar.
Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi kembali secara sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property (LJP). Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp16 miliar, hingga berimbas menyebabkan kredit macet kembali senilai Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada debitur Tiara Fatuba dan novasi kepada Nugra Alam Prima serta Lintang Jaya Property.
Untuk kasus tersebut, terjadi pada April 2019, BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.
(Adhitya)

Sumber : admin